Program Studi Magister Pendidikan IPA Universitas Jambi Melakukan Asesmen Lapangan Akreditasi LAMDIK
- Posted by Wita Ardina Putri
- Posted in Berita, Headline
Program Studi Pendidikan Magister Pendidikan IPA (MPIPA) Universitas Jambi telah menjalani asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Asesmen lapangan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti usulan akreditasi Prodi MPIPA (17-18/7/2024). Hadir 2 asesor utusan LAMDIK yaitu Prof. Insih Wilujeng, M.Pd dari Universitas Negeri Yogyakarta dan Dr. Eka Cahya Prima, S.Pd., M.T dari Universitas Pendidikan Indonesia.
Kegiatan pembukaan asesmen lapangan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, SH, MH, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si. Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S., Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Program Pascasarjana Prof. Dr. Ir. Adriani, M.Si., Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Pascasarjana Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.S.A., A.k., Pengelola Program Studi MPIPA Dr. Afreni Hamidah, S.Pt., M.Si dan Dr. Ilham Falani, S.Pd., M.Si., para kepala UPT, para kepala lembaga, kepala UJM, dosen, staf kependidikan, mahasiswa, alumni, serta stakholder.
Sebelum melaksanakan asesmen, tim asesor disambut oleh Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, SH, MH. Ia mengucapkan selamat datang dan menjelaskan mengenai Universitas Jambi kepada tim asesor LAMDIK. Beliau juga menegaskan bahwa akreditasi adalah salah satu sasaran utama dalam program kerja prioritas Rektor. Akreditasi ini sangat penting untuk mencapai status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sesuai dengan amanat pemerintah, serta untuk mengembangkan program-program unggulan yang berstandar internasional di UNJA. Setelah itu, tim asesor melanjutkan kegiatan di Ruang Aula Lt. 4 Universitas Jambi Kampus Telanaipura untuk memverifikasi, memvalidasi dan menglarifikasi data serta informasi yang terdapat dalam Laporan Evaluasi Diri (LED) dan melakukan penilaian lapangan secara langsung.
Kegiatan asesmen lapangan ditutup dengan penyusunan draft Berita Acara Penilaian (BAP) yang mencakup hasil penilaian dan rekomendasi. Draft ini kemudian didiskusikan dengan pihak program studi sebelum diserahkan kepada LAMDIK untuk penetapan status akreditasi.