Kebijakan
Adapun dasar kebijakan terkait pengelolaan dan pelaksanaan penelitian di Universitas Jambi mengacu pada Peraturan Menteri Republik Indonesia, Peraturan Rektor Universitas Jambi, Renstra Universitas Jambi, Renstra Penelitian Universitas Jambi, Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Jambi, Dokumen Mutu Penelitian dan Pedoman Penelitian sebagai berikut.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNJA
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab III Standar Penelitian;
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penelitian Universitas Jambi
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Penelitiaan Universitas Jambi
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Plagiasi, Paten an Hak Atas Kekayaan Intelektual di Universitas Jambi
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengusulan Proposal Penelitian dan Pelaksanaan di Universitas Jambi
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis UNJA Tahun 2020-2024;
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Mutu Universitas Jambi Bab 9 sampai Bab 16.
- Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Manual Mutu Universitas Jambi
- Rencana Induk Pengembangan Universitas Jambi Tahun 2010 –2025
- Rencana Strategis Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Jambi Tahun 2020-2024
- Rencana Strategis Pascasarjana 2020-2024
Sejalan dengan mandat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 Pasal 20 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Terkait kegiatan penelitian secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek dimana penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga didalam kegiatan pengelolaan dan pelaksanaannya perlu diatur secara sistematis dan terukur.
Di dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi pedoman didalam Strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang terkait penelitian dosen dan mahasiswa dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 7 Tahun 2021 Bab 9 sampai dengan 16 tentang Standar Mutu Universitas Jambi Tahun 2021 mencakup: (1) Standar hasil penelitian; (2) Standar isi penelitian; (3) Standar proses penelitian; (4) standar penilaian penelitian; (5) Standar peneliti; (6) Stanar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan penelitian; dan (8) standar pendanaan dan pembiayaan. Selanjutnya dijabarkan secara procedural secara teknis prosedur mengimplementasikan kebijakan Mutu terkait penelitian yang telah ditetapkan agar hubungan tiap unsur penyelenggara bidang penelitian di lingkungan Universitas Jambi dapat menjalankan Sistem Manajemen Mutu internal yang benar secara sinkron berkesinambungan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Manual Mutu Universitas Jambi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (OTK) Universitas Jambi pasal 60 dan pasal 70 bahwa koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh civitas akademika Universitas Jambi dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M). Didalam mendukung visi Universitas Jambi sebagai Perguruan Tinggi yang memiliki peran dalam mengembangkan Ipteks dan seni, LPPM dituntut mampu memunculkan kreativitas dan inovasi berbasis riset yang dilakukan di pusat-pusat unggulan (centre of excellence). Sejalan dengan Renstra LPPM Tahun 2020-2024 Program LPPM diarahkan untuk membantu pemerintah dalam upaya pemenuhan target Millennium Development Goals (MDGs) dan Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM). LPPM Universitas Jambi memiliki Tugas dan fungsi dalam mengkoordinasikan, memantau (monitoring), dan menilai (evaluasi) pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh sivitas akademika (peneliti dan perekayasa) serta pusat-pusat studi, serta ikut serta dalam mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan. LPPM UNJA dalam tahun 2020 telah membentuk Pusat Unggulan Inovasi (PUI) sebagai sarana dalam membangun ekosistem entrepreneurial yaitu PUI REKLA (Reklamasi Lahan), PUI BLAST (Biodiversity and Land-use Transformation Systems), PUI E2-KOLIM , PUI GEMAR (Geowisata Merangin), PUI WAHYD (Watershed Management and Hydropower), PUI SIFAS ( Sustainable Integrated Farming System), PUI BIGME (Bio-Geo Material dan Energi), PUI E-MEDICAL (Etno Medisin dan Nutrasetikal), PUI ICT dan PUI PEDAS.
Untuk berjalannya kegiatan penelitian yang terarah dan sistematik maka Berdasarkan tugas dan fungsinya, maka LPPM akan menyusun berbagai pedoman pengelolaan penelitian yang diinformasikan kepada seluruh civitas akademisi yang ada di lingkungan Universitas Jambi. Berbagai dokumen dan kebijakan tersebut terdokumentasikan dengan baik serta dapat diakses secara daring baik oleh DTPS maupun Mahasiswa pada website UNJA dengan alamat: https://www.unja.ac.id/ dan sub-domain: https://lppm.unja.ac.id/. Berbagai bentuk informasi disampaikan dalam bentuk pengumuman tentang berbagai kebijakan, informasi kegiatan penelitian, buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk sumber dana PNBP, BOPTN, Fakultas/Pascasarjana dan program studi yang ada di lingkungan Universitas Jambi disosialisasikan dengan menerbitkan beberapa dokumen panduan: buku panduan penelitian dan ppm tahun 2022 Selain melalui media web, berbagai pedoman dan kebijakan terkait penelitian juga sosialisasikan melalui kegiatan rutin seperti, sosialisasi buku panduan panduan penelitian dan pengabdian edisi IV Tahun 2020.